Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini menjadi salah satu syarat wajib fasilitas publik di wilayah Lampung.

Acara sosialisasi dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi, di Gedung Pusiban, Senin (10/1).

Dia berharap, sosialisasi Pergub ini bisa mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi tersebut di tempat publik di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya
“Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Peduli Lindungi di antaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian lainnya,” ujar Qudratul Ikhwan.
Dia menambahkan, sosialisasi ini dilakukan kepada stakeholder baik pelaku usaha maupun para kados dari kabupaten/kota.
“Jadi dengan sosialisasi ini Pemprov Lampung berharap semua fasilitas pelayanan umum pelayanan publik, cafe, restaurant dan lain lain itu sudah dilengkapi dengan aplikasi Peduli Lindungi,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi beserta Pemkab/Pemkot akan melakukan pemantauan. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis. Dan bila perlu, akan dilakukan penutupan sementara apabila masih tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
“Minggu ini Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas-fasilitas yang semestinya dilengkapi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Bagi yang belum menerapkannya akan kita bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan, atau di Kantor OPD di Lingkungan Pemprov Lampung yang kini telah mulai menerapkan aplikasi tersebut,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post