Lampung Geh, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan melakukan pelelangan terhadap sejumlah barang bukti dari perkara yang putusannya dirampas untuk negara.
Sejumlah barang bukti yang akan dilelang itu antara lain sejumlah perhiasan, mobil, motor hingga tanah dan bangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, proses lelang akan dimulai pada Jumat (15/12) besok.
“Lelang ini terhadap perkara-perkara yang bunyi putusannya dirampas untuk negara. Kita melakukan pelelangan yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/12) besok,” kata Kajari Bandar Lampung Helmi dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Helmi menerangkan, pada bulan Desember 2023 ini pihaknya akan melakukan tiga kegiatan pelelangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Untuk eksekusinya sedang menunggu penetapan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Insya Allah bulan Desember ini ada tiga kegiatan pelelangan yang akan dilakukan oleh KPKNL,” terangnya.
Adapun pelaksanaan lelang itu dlakukan secara online melalui KPKNL Bandar Lampung di website https://www.lelang.go.id.
Lelang dimulai pada Jumat (15/12) dengan waktu penawaran dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sementara penetapan pemenang yakni setelah batas akhir penawaran.
Berikut barang bukti yang dirampas untuk negara yang akan dilelang oleh Kejari Bandar Lampung :
- Satu unit mobil merek Isuzu Phanter biru tua metalik dengan plat nomor BE 1913 NW, beserta solar 60 liter dalam tanki modifikasi. Nilai limit dengan harga senilai Rp 11.063.000, dengan uang jaminan Rp 5 juta.
- Satu unit mobil merk Daihatsu Ayla, abu-abu metalik. Dengan plat nomor BE 1371 RS, beserta STNK dan BPKB. Nilai limit dengan harga senilai Rp 35.547.000 dengan uang jaminan Rp 14 juta.
- Satu unit mobil merk Isuzu Phanter, biru tua metalik. Dengan plat nomor BE 1848 YW, beserta STNK dan soal 58,8 liter di bak tampung, serta satu mesin penyedot. Nilai limit dengan harga senilai Rp 10.275.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 4 juta.
- Satu unit motor Yamaha, putih. Dengan plat nomor BE 3687 BG, beserta STNK dan BPKB. Nilai limit dengan harga senilai Rp 1.567.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 600 ribu.
- Satu unit motor Honda, coklat. Dengan plat nomor BE 2966 DD, beserta STNK dan BPKB. Nilai limit dengan harga senilai Rp 7.152.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 3 juta.
- Dua buah cincin putih, akan dilelang dengan limit harga Rp 4.893.000 dengan jaminan Rp 1,5 juta.
- Lima buah cincin kuning, akan dilelang dengan limit harga Rp 5.940.000 dengan jaminan Rp 2 juta.
- Empat buah gelang kuning bentuk rantau, akan dilelang dengan limit harga Rp 13.406.000 dengan jaminan Rp 5 juta.
- Dua buah kalung liontin kuning, akan dilelang dengan limit harga Rp 18.717.000, dengan jaminan Rp7 juta.
- Dua buah kalung liontin putih, akan dilelang dengan limit harga Rp 4.879.000 dengan jaminan Rp 2 juta.
- Tiga buah gelang kuning bentuk lingkaran, akan dilelang dengan limit harga Rp7.754.000 dengan jaminan Rp 3 juta.
- Satu unit mesin jahit karung beras merk single phase series motor, satu buah timbangan digital merk good wife, 45 karung beras merk raja udang kemasan 10 kilogram, 45 karung beras merk raja udang kemasan 70 kilogram. Nilai limit dengan harga senilai Rp 2.927.000, uang jaminan sebesar Rp 1 juta.
- Tiga buah tandon air, berisi solar 2 ribu liter, akan dilelang dengan limit harga Rp 11.711.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 5 juta. (Lih/Ansa)
Discussion about this post