Lampung Geh, Lampung Tengah – Gara-gara terlilit utang, seorang pemuda di Lampung Tengah nekat membuat laporan palsu.
Remaja itu berinisial TEP (24) warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan kasus itu terungkap berawal pelaku TEP membuat laporan bahwa ia menjadi korban pencurian di Jalan Raya Gunung Gugih, pada Minggu (17/12).
“Dia mengaku baru saja menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya.
Dalam laporan itu, pelaku TEP mengaku didekati oleh 2 orang mengendarai sepeda motor. Kemudian, kedua orang tersebut merampas uang tunai senilai Rp7,3 juta miliknya.
“Setelah menerima laporan TEP, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak TEP ke lokasi kejadian untuk dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Lanjut Nikolas, dari serangkaian kejadian yang diperagakan TEP, ternyata tidak sesuai dan tidak berhubungan satu sama lain.
Selain itu, berdasarkan keterangan warga sekitar pun tak ada yang melihat kejadian perampasan tersebut.
“Akhirnya, TEP mengaku kejadian yang dialaminya adalah bohong. Ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu, agar uang yang dimilikinya bisa digunakan untuk bayar hutang,” ungkapnya.
Pelaku TEP pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.
“Barang bukti yang diamankan yaitu laporan polisi yang dibuatnya, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai TEP,” tuturnya.
Atas perbuatannya, TEP dijerat kasus laporan palsu pasal 220 KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. (Yul/Put)
Discussion about this post