
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengungkapkan beberapa tahapan usai terdata 6.527.356 pemilih di Lampung.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, 25.675 Pantarlih yang melakukan coklit direkrut secara terbuka yang berasal dari masyarakat/pemilih itu sendiri.
“Mereka bekerja dari dan oleh masyarakat dan data pemilihnya untuk masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Agus dalam keterangan resminya.
Tahapan coklit ini sangat penting sebagai awal untuk mendapatkan data pemilih yang terupdate atau termutakhirkan dan akurat.
Setelah pelaksanaan coklit, PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran hingga rekapitulasi dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Berikut tahapan setelah coklit berdasarkan data yang diterima dari KPU Provinsi Lampung.
1. Tanggal 28 Februari – 29 Maret 2023
PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Tanggal 30–31 Maret 2023
PPS akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada tanggal lanjutnya.
3. Tanggal 1–2 April 2023
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK.
4. Tanggal 4–5 April 2023
Rekapitulasi dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi berjenjang yang digelar dalam forum rapat pleno terbuka akan melibatkan pengawas pemilu sesuai tingkatannya, partai politik peserta pemilu, dan stakeholder terkait.
“Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan dilengkapi dokumen otentik jika dalam tanggapannya terkait ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan lainnya,” tutupnya. (Ans/Put)
Discussion about this post