Lampung Geh, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020 lalu.
Kejati Lampung menyatakan kasus dugaan korupsi ini terkait dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Lampung kepada KONI Lampung tahun 2020.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pada tahun 2020, KONI Lampung menerima dana hibah dari Pemprov Lampung untuk kegiatan PON XX tahun 2020 di Papua sebesar Rp 60 miliar.
“Dana hibah itu pembayarannya dilakukan dalam dua tahap,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (29/12).
Dijelaskan Ricky, dana hibah tahap I itu telah diberikan kepada KONI Lampung sebesar Rp 29.121.946.200 (Rp 2,91 miliar).
“Namun karena adanya refocusing anggaran karena pandemi covid-19 maka dana hibah tahap II tidak dapat dibayarkan,” jelasnya.
Ricky mengungkapkan, dalam pelaksanaan dari anggaran dana hibah yang telah diberikan oleh Pemprov Lampung kepada KONI Lampung, Kejati menemukan fakta telah adanya terjadinya penyimpangan anggaran.
Penyimpangan anggaran itu di antaranya terkait pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (Satgas) KONI Lampung dan juga penyimpangan anggaran terkait dana training center.
“Penyimpangan dana training center itu berkaitan dengan jasa katering dan penginapan,” ungkapnya.
Ricky menerangkan, dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Satgas Pelatprov KONI Lampung ditemukan penyimpangan anggaran yakni tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp 2.233.340.500 (Rp 2,23 miliar).
“Kemudian dalam penggunaan anggaran training center jasa katering dan penginapan ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000 (Rp 337 juta),” terangnya.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Kejati Lampung maka ditemukan kerugian negara total sebesar Rp 2.570.532.500 (Rp 2,57 miliar).
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN,” tegas Ricky.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Kajati Lampung saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, pada Kamis (29/12) kemarin. (Lih/Put)
Discussion about this post