Lampung Geh, Bandar Lampung – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Lampung menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (2/11) siang.
Mereka menggelar aksi guna mengawal perkara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara yang pada hari ini empat terdakwa mulai menjalani sidang perdana.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, tak hanya massa yang menggelar aksi, sejumlah keluarga dan kerabat para terdakwa juga turut mengawal dan mendampingi proses persidangan.
Diketahui empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yakni Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurahman, Kabid di Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, Kasi di Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman dan seorang rekanan bernama Nanang Furqon.
Dalam aksi ini, massa mendesak agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk jeli dalam menyidangkan perkara keempat terdakwa tersebut.
Di mana massa menilai dalam perkara ini ada dugaan rekayasa dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum Polres Lampung Utara.
“Jangan sampai jaksa dan hakim hanya menjadi alat penyempurna tujuan oknum Polres Lampung Utara,” kata koordinator aksi Suadi Romli.
Dia juga meminta agar jaksa dan hakim untuk membuktikan dugaan rekayasa dan kriminalisasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh oknum Polres Lampung Utara tersebut.
“Apabila menurut majelis hakim perkara ini sarat dengan kepentingan dan dugaan rekayasa, kami mohon agar hukum ini jujur dalam bersikap melalui penegaknya untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Dia menilai, naiknya perkara ini diduga dipaksakan dengan berbagai skenario yang dimainkan untuk memenjarakan orang lain karena dampak dugaan jengkel dari penegaknya (oknum Polres Lampung Utara).
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak apabila keempat terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman oleh pengadilan, maka terhadap oknum Polres Lampung Utara yang diduga terlibat juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Agar hukum ini benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak ada diskriminasi di hadapan hukum, karena setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang tinggi dan sama dalam hukum,” tandasnya. (Lih/Ansa)
Discussion about this post