Lampung Geh, Pesisir Barat – Dua pemuda dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kebun Sawit Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.
Kedua pelaku yakni ZS (29) warga Kecamatan Bengkunat dan SR (masih dalam pengejaran). Sedangkan, korban berinisial W dan E merupakan seorang pelajar SMP.
Kanitreskrim Polsek Bengkunat Ipda Riswanto mengatakan, telah terjadi dugaan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan dari keluarga W.
Laporan Polisi tersebut dibuat pada 9 April 2022 dengan Nomor: LP / B-99 / IV / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BENGKUNAT.
“Hari Jumat, tanggal 08 April 2022 sekitar jam 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap dua orang anak di bawah umur dengan inisial E dan W,” kata Riswanto.
Keduanya diperkosa oleh ZS dan SR di gubuk yang berada di Kebun Sawit Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
“Pelaku SR melakukan terhadap E dan pelaku ZS melakukan terhadap W,” lanjutnya.
Akibatnya, dua korban yang masih di bawah umur mengalami trauma atas perbuatan bejat kedua pelaku. Keluarga korban pun melaporkan insiden tersebut.
“P korban anak mengalami trauma dan melakukan visum di Puskesmas terdekat kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berinisial ZS berada di salah satu pekon di Kecamatan Bengkunat. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu (26/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut,” papar Riswanto.
Sedangkan, satu pelaku lainnya SR masih dalam dalam penyelidikan pihak Polsek Bengkunat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post