Lampung Geh, Bandar Lampung – Bidang Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Lampung dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 anggota Polres Way Kanan, Lampung.
Pemeriksaan ini atas laporan masyarakat sekitar akan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Way Kanan. Hingga dilakukan OTT terhadap 7 oknum tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno membenarkan adanya laporan masyarakat yang telah diterima Divisi Propam Polri. Namun, pihaknya membantah adanya OTT.
“Bukan OTT, ada laporan masyarakat ke Divpropam terkait pungli oleh oknum satreskrim Polres Way Kanan,” kata Hendro, Selasa (7/12).
Hendro menjelaskan sejumlah barang bukti sudah disita dan tengah dilakukan pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Akan tetapi, ia enggan menyebutkan barang bukti apa saja yang disita dalam pemeriksaan oknum tersebut. “Masih dalam riksa (pemeriksaan),” kata Hendro.
Akibat kejadian ini, Hendro kembali menegaskan akan memberikan sanksi terhadap 7 oknum anggota Polres Way Kanan yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan jika terbukti melakukan pungli tersebut.
“Kalau terbukti pasti ada sanksi, tapi kita lihat dulu seperti apa hasil pemeriksaan nya,” kata Hendro.
Diketahui sebelumnya, 7 anggota di Polres Way Kanan di periksa oleh Mabes Polri, terkait pengaduan masyarakat.
“Sudah diperiksa. Mereka juga sudah bertugas seperti biasa di Polres Way Kanan,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, Senin (6/12).
Binsar mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung oleh Propam Polda Lampung.
Ia juga menegaskan bahwa ini hanya pemeriksaan bukan OTT. Yang mana merupakan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri. “Proses hukum terkait pemeriksaan itu nantinya Polda Lampung yang menangani,” kata Binsar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh oknum polisi tersebut diduga soal penanganan pertambangan di Kabupaten Way Kanan. Namun, belum diketahui lebih jelas perkara apa yang sedang ditangani. (*)






















Discussion about this post