Lampung Geh, Lampung Selatan – Pusat Kota di Kabupaten Lampung Selatan, Kalianda, mulai diberlakukan penyekatan selama PPKM Level 4, Rabu (11/8).

Penyekatan ini diberlakukan masih di satu titik di Simpang Simpur Kalianda dan perempatan Fajar Kalianda.
Penyekatan dilakukan berdasar oleh instruktur Mendagri nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Luar pulau Jawa-Bali.

Namun, penyekatan ini hanya bersifat sementara. Pasalnya, esok hari akan dilakukan rapat koordinasi oleh pihak pemerintah setempat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan adanya penyekatan tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas di Lampung Selatan.
“Sementara ini masih ada satu titik lokasi penyekatan. Selebihnya kita masih akan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Edwin.
Soal penambahan titik penyekatan yang kemungkinan bakal terjadi, Edwin mengatakan hal tersebut bisa terjadi. Mengingat, Lampung Selatan termasuk Kabupaten yang harus memberlakukan PPKM Level 4.
“Bisa jadi akan kami tambah titiknya. Bahkan, bisa saja titik penyekatan yang sudah ada kita pindah ke tempat lain,” jelasnya.
Tujuannya, lanjut Edwin, tak lain untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Lampung Selatan. Terutama, di tempat-tempat yang strategis menimbulkan mobilitas tinggi.
Di samping itu, ia juga berharap kepada pihak terkait dan tentunya masyarakat sekitar untuk bekerja sama menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lampung Selatan.
“Untuk mengurangi penyebaran COVID-19 maupun pandemi ini kita pun harus bekerja sama. Tidak bisa dilakukan penyekatan saja tanpa ada kesadaran mengurangi mobilitas itu sendiri,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post