Lampung Geh, Bandar Lampung – Berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran industri miras oplos, polisi gerebek pabrik di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Pabrik ini beroperasi selama 8 bulan sejak Desember 2020. Dari usaha pengoplosan miras dari awal hingga kini didapati keuntungan Rp 1,8 miliar.

Dari penggerebekan awal, didapati 4 orang berada di TKP pengoplosan miras berbagai merek, Selasa (13/8) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan dari pada saat 4 orang tersebut. Pihaknya menginterogasi dan menemukan barang-barang tersebut.

“Ternyata dilakukan aktivitas pengoplosan miras berbagai merek di tempat itu,” kata Ino.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan. Dari 4 orang yang diamankan, didapati lagi 2 orang dari hasil pengejaran dan penangkapan, Kamis (12/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pelaku yang berhasil diamankan yakni Gunanto alias Lim (39) warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat Hendra alias koko (33) warga Kelurahan Kota Karang, Teluk Betung Timur, Hendrik alias Dede (33) warga Kelurahan Bumi Waras, M Hasan (42) warga Kelurahan Bumi Waras, Markus (43) warga Kelurahan Bumi Waras dan Edi Junaedi (44) Kecamatan Teluk Betung Timur.
“Untuk barang bukti cukup banyak, adalah barang bukti yang masih diangkut. Tapi masih ada barang bukti yang tertanam di lantai atau dicor,” lanjut Ino.
Barang bukti yang diamankan dari pabrik pengoplosan miras ini, antara lain 41 Buah Drum berisikan bahan baku alkohol industry, 2 buah tower penampungan ukuran, 500 liter berikut selang warna hijau, 2 set Alat press tutup botol, 1 Set Kompor Berikut tabung gas warna hijau, 1 buah tabung besi alat penyulingan warna putih, 5.000 botol kosong ukuran 700 ml, 48.000 Lembar Stiker label merk VODKA, 24.000 Lembar Stiker label merk MANSION HOUSE, 30.000 Lembar Stiker Label Merk SEMPURNA, 5.000 Lembar Stiker bertuliskan CHIVAS REGAL, 5.000 Lembar Stiker Bertuliskan RED LABEL, 5.000 Lembar Stiker Bertuliskan BLACK LABEL, 15.000 buah tutup botol cetak merk VODKA, dan 15.000 buah tutup botol cetak merk MANSION HOUSE O.
Kemudian, 369 Kardus berisi 11.696 Botol siap edar dengan rincian sebagai berikut 34 kardus merk VODKA berisikan 1.632 Botol, 151 Kardus merk WISKY berisikan 7.248 Botol, 45 Kardus Merk SAMPURNA berisikan 1.080 Botol, 139 Kardus merk ANGGUR MERAH ORANG TUA berisikan 3.336 Botol. Serta mobil L300 warna hitam BE 9878 YC, sebagai pengangkut.
Akibat kejadian ini, keenam tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHPidana. Namun, Ino juga mengatakan perkara ini memungkinkan akan ada penambahan pasal yang dikenakan setelah pengembangan lebih lanjut. (*)






















Discussion about this post