Lampung Geh, Pesawaran – Dua remaja diamankan petugas kepolisian Polsek Pesawaran usai melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan, Kamis (12/8/2021).
Diketahui pelaku berinisial DH (18) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dan AP (19) warga Desa Wates, Kecamatan Gading, Kabupaten Pringsewu.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Cilitung, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan sweeping terhadap empat orang yang berhenti di pinggir jalan kecurigaan bertambah setelah dua orang kabur sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap,” kata AKP Junaidi dalam keterangan persnya.
“Saat dilakukan penggeledahan salah satu tersangka mencoba membuang BB (barang bukti) narkotika jenis sabu tersebut namun berhasil ditemukan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang masih berusia remaja tersebut dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






















Discussion about this post