Lampung Geh, Bandar Lampung – Hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka penusukan terhadap Adik Tiri di Kelurahan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, didapati mengalami depresi berat, Jumat (8/10).
Meski demikian, perkara yang menjerat AM (19) tetap dilimpahkan dari Polsek Teluk Betung Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Hal ini dikatakan Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budianto saat ditemui di Lapangan Saburai dalam kegiatan Gebyar Vaksinasi COVID-19 Kota Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaan dari tersangka AM bahwa ia mengalami depresi berat. Sementara memiliki gangguan jiwa,” kata Hari.
Bahkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan karena depresi berat yang dialaminya. “Kemungkinan depresi berat diawali sejak Ibu Kandungnya meninggal dunia,” terangnya.
Namun, Hari mengatakan bukan kewenangannya memutuskan apakah AM bakal menjalani hukuman atau tidak. “Berkas perkara tetap kita majukan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Hari.
Menurutnya, barang bukti dan saksi yang dimiliki sudah memenuhi unsur pidana terhadap tersangka AM. Oleh karena itu, perkara tersebut diserahkan pada hari ini.
“Hari ini kita serahkan berkas perkara ke JPU Kejari Bandar Lampung,” kata Hari.
Soal kondisi depresi berat terhadap tersangka, Hari mengatakan tetap menjalani tugasnya menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Nantinya, pengadilan yang layak memberikan keputusan apakah tersangka bisa dihukum atau diserahkan ke RSJ Provinsi Lampung,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, AM didapati telah melakukan penusukan terhadap Adik tiri berinisial PA (12) yang masih duduk di bangku SD, Senin (20/7).
Akibat penusukan tersebut, PA dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo. (*)






















Discussion about this post