Lampung Geh, Bandar Lampung – Penjambretan di Bandar Lampung terhadap seorang wanita berhasil digagalkan pengendara lain hingga pelaku tercebur kolam dan diamuk massa, Rabu (18/8).
Pelaku yang berjumlah dua orang ini melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Beat Nopol BE 3174 CL di Kelurahan Sumur Batu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang wanita yang sedang menumpangi ojek online yang diordernya. Pelaku menarik tas korban dan sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
Kemudian, sejumlah pengendara ojek online mengejar pelaku karena korban berteriak meminta pertolongan. Salah seorang pengendara menendang sepeda motor pelaku sehingga mereka terjatuh.
Pelaku berusaha kabur dan terjebur di kolam milik warga, di jalan Kesehatan, Kelurahan Sumur Batu, Bandar Lampung, Rabu (18/8) sekitar 18.30 WIB.
Menurut Ibadilah Ali, Ketua RT 10 LK 1, mengatakan sebelumnya dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor datang dari arah hutan kera atau Pahoman. “Pelaku di kejar banyak orang, sesampai depan RedDoorz pelaku terjatuh dan kabur kerahan kolam, jebur di situ,” ungkapnya pada media.
Akibatnya, warga menggepung kolam tersebut, kemudian pelaku ditangkap saat sedang sembunyi di semak-semak.
“Kliatan jejak kakinya di rawa-rawa jadi kami tangkap dua pelaku tiarap di rawa-rawa. pelaku juga membawa senjata tajam terlihat jatuh di jalan,” lanjutnya.
Ia menceritakan, sejumlah warga yang emosi langsung memukul kedua korban hingga amukan warga tidak dapat dihindari. Selanjutnya, pelaku diamankan pihak kepolisian dan ditahan di Mapolsek Teluk Betung Utara.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono mengatakan pihaknya telah mengamankan dan memeriksa kedua pelaku. Kedua warga Teluk Betung Barat ini adalah Alditia (22) yang sudah beberapa kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Sedangkan, Wildan (21) mengakui baru melakukannya sekali.
“Kita amankan kedua pelaku, yang mana salah satu pelaku (Alditia) mengakui pernah beraksi di Gudang Garam Teluk Betung Selatan dan sekitar lampu merah tamin,” kata Robi.
Dari tangan pelaku juga diamankan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban sasarannya.
Selain itu, atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)






















Discussion about this post