Lampung Geh, Tulang Bawang – Sempat terjadi adu tembak dengan petugas, buronan kasus pembunuhan berencana di Tulang Bawang, Lampung tewas saat akan ditangkap, Senin (30/8/2021).

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Sungai Tulang Bawang. Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
“Adapun identitas dari buronan pelaku pembunuhan berencana tersebut yakni, Amin alias Sahmin (30), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (31/08/2021).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi cal 9 mm, 5 butir amunisi cal 5.56 mm, dan dua bilah senjata tajam.
Kapolres menjelaskan, saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya sebanyak satu kali ke arah petugas.
“Sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang mengenai dada dan kakinya. Pelaku ini sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk dilakukan pertolongan, namun saat tiba di RS nyawa pelaku sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” jelasnya.
Tak sendirian dalam melancarkan aksi pembunuhan, pelaku bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu tertangkap yakni Iwan divonis 7 tahun 8 bulan sedangkan Rodin divonis 8 tahun 6 bulan.
Mereka telah membunuh korban yakni Yusuf (43), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Rabu (20/05/2020) pukul 20.55 WIB. Namun istri korban baru melaporkan peristiwa ke Mapolres Tulang Bawang pada, Sabtu (30/05/2020).






















Discussion about this post