
Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang mahasiswa di Lampung nekat mencuri sepeda motor milik teman kosannya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pramuka, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada 27 November 2023.
Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heryanto mengatakan mahasiswa itu berinisial SR (18) warga Purwodadi, Kelurahan Kemu, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
“Pelaku ditangkap pada Minggu 3 Desember 2023 di tempat persembunyian yang berada di daerah Bandung, Jawa Barat,”katanya.
Agus menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan korban pada 27 November 2023 terkait adanya pencurian sepeda motor di Jalan Pramuka, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling.
“Pelaku ini mengambil motor korban dengan cara mengambil kunci motor korban, kemudian pelaku menuju ke parkiran kosan dan langsung membawa pergi motor milik korban,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merek Yamaha N Max berwarna silver dengan nomor polisi BG 4508 PAC.
“Pelaku saat ini telah ditahan Polsek Kemiling dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku SR(18) mengaku nekat mencuri sepeda motor milik teman kosnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk uang jajan sama kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (Yul/Put)






















Discussion about this post