Lampung Geh, Pringsewu – Kepala Dusun di wilayah Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi saat sedang asik berpesta sabu, Minggu (5/9/2021).
Diketahui pelaku berinisial ZI (44), diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu pada saat sedang berpesta sabu di obyek wisata Bukit Manjani, Pekon Krenomulyo. Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada Minggu malam.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pesta sabu yang dilakukan sejumlah orang di tempat wisata tersebut.
Berbekal informasi dari warga sekitar, kemudian petugas berwajib langsung menindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.
“Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu kami langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (7/9/21) siang.
Pada saat proses penggrebekan, diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan polisi dan kemudian melarikan diri ke dalam perkebunan yang tak jauh dari lokasi. Namun polisi berhasil mengamankan saru orang pelaku yakni ZI yang merupakan Kepala Dusun.
“Satu pelaku berhasil kami amankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri” ungkapnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) antara lain 1 buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca Pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu kedua rekan pelaku yang melarikan diri.
Dalam proses pemeriksan, tersangka mengakui saat penggrebekan dirinya sedang berpesta sabu dengan dua rekannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, ZI, di rutan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara, ZI dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.






















Discussion about this post