Lampung Geh, Lampung Selatan – Penyelendupan dua ekor siamang dan satwa dilindungi lainnya digagalkan di depan Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam foto yang terlampir, nampak kedua siamang yang berbadan kurus berada di satu kardus. Bahkan sejumlah burung juga mendekam di kardus saat ditemukan petugas.

Satwa liar tersebut dibawa DL (38) warga Jawa Tengah selaku sopir dan SB (49) warga Jawa Barat selaku kondektur bus menggunakan Bus Lorena dengan nomor polisi B 7066 SU. Kendaraan tersebut diketahui membawa satwa liar saat petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan, Selasa (14/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan AKP Ridho Rafika mengatakan pihaknya mengamankan sopir dan kondektur bus tersebut berikut satwa liar yang dilindungi.

“Kami mengamankan satwa atau hewan liar berupa 3 ekor burung beo, 3 ekor burung elang, 2 ekor siamang tanpa dokumen yang sah,” kata Ridho, Kamis (16/9).
Ridho mengungkapkan sejumlah satwa tersebut dimasukkan ke dalam 5 paket kardus berwarna coklat untuk mengelabuhi petugas.
“Selanjutnya sopir dan kondektur berikut barang bukti berupa satwa liar dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari perbuatannya, kedua warga penyelundupan satwa liar ini telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a dan c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan. (*)






















Discussion about this post