Lampung Geh, Lampung Tengah – Dua pemuda di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah cabuli gadis 15 tahun usai berkenalan melalui aplikasi Tantan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Bahwa, korban Bunga (bukan nama sebenarnya) ini telah dicabuli oleh dua orang pemuda secara bergantian yakni pelaku berinisial MAS dan PWT. Awalnya Bunga mengenal pelaku dari perkenalan sosial media di Apk Tantan,” ungkapnya.
Berawal saat pelaku berinisial MAS (22) menjemput korban di sekolahnya untuk diajak main dengan menggunakan sepeda motor, akan tetapi korban malah diajak ke sebuah rumah kosong yang berada di kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar. Di rumah tersebut pula, sudah berada rekan pelaku, PWT.
“Di sebuah rumah di dalam kamar tersebut korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara bergantian. Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban kembali diantarkan oleh tersangka RF ke tempat Bunga sekolah,” lanjutnya.
Terungkapnya aksi pencabulan tersebut, bermula dari perubahan perilaku korban yang mendadak menjadi pendiam. Perubahan tersebut mengundang kecurigaan guru yang melihat dan langsung memanggil orang tua korban ke sekolah.
Di hadapan guru dan ayahnya, korban mengaku telah dicabuli oleh dua orang pemuda yang dikenalnya melalui akun media sosial Tantan. Mendengar pengakuan putrinya tersebut sang ayah langsung melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng.
“Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf D atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar.
“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang memiliki akun media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta kita dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” imbau AKP Edy Qorinas, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah. (*)






















Discussion about this post