Lampung Geh, Bandar Lampung – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang mahasiswa yang masuk dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung.
Komplotan ini berjumlah enam orang, yang merupakan pelaku spesialis beraksi dini hari hingga subuh. Tiap beraksi, mereka melakukan secara bersama-sama.
Kapolsek Sukarame Bandar Lampung, Kompol Warsito mengatakan jumlah komplotan ini enam orang. Namun, dua orang masih dalam pengejaran.
“Kita amankan seorang pemuda yang masuk dalam komplotan spesialis subuh berinisial RJ (24) warga Lampung Timur,” kata Warsito saat ditemui, Rabu (29/6).

RJ diamankan di kontrakannya yang beralamatkan di Jalan Pramuka, Kelurahan Kemiling, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Warsito juga membenarkan bahwa RJ merupakan mahasiswa di Bandar Lampung. “Iya benar mahasiswa, PTS (Perguruan Tinggi Swasta),” terangnya.
Mengenai aksi RJ dan kelima rekannya, Warsito menjelaskan komplotan ini memang beraksi di Bandar Lampung.
“Di laporan yang kami terima, komplotan ini di hari yang sama pada 18 November 2020 curi motor di tiga TKP wilayah Way Halim (wilayah hukum Polsek Sukarame),” ungkapnya.
Ternyata, sebelum melakukan aksi di Way Halim, RJ dan rekan-rekannya telah berakhir di wilayah Kecamatan Kemiling.
“Itu (aksi curanmor) di hari yang sama. Awalnya, beraksi di Kemiling dapet tiga unit motor, terus di jual di Natar. Mereka balik lagi ke Bandar Lampung, ngambil tiga unit motor lagi ke daerah Way Halim,” papar Warsito.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku hanya menggunakan kunci T dan tidak menggunakan kekerasan ataupun membawa senjata.
“Hanya menggunakan kunci T, tidak senpi (senjata api) atau sajam (senjata tajam),” terangnya.
Dari total pengungkapan kasus, dua orang masih dilakukan pengejaran. “Masih ada dua lagi rekannya yang dalam pengejaran,” ungkap Warsito.
Satu pelaku, berinisial AP warga Jabung, Lampung Timur telah menyerahkan diri sekitar 1 tahun 6 bulan yang lalu ke Polda Lampung.
Kemudian, dua pelaku lainnya telah ditangkap Polresta Bandar Lampung, yakni Ongki dan Chandra.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post