
Lampung Geh, Pringsewu – Seorang pria di Lampung ditangkap polisi lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga babak belur.
Pelaku itu berinisial TT (50) warga Pekon (Desa) Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata penangkapan itu berdasarkan laporan bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap SH (42).
“Pelaku ditangkap pada Jumat 17 Maret 2023 sekitar pukul 00.15 WIB saat berada di lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu,” katanya, Sabtu (18/3).
Feabo menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah rekan pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang dibeberapa bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Feabo menuturkan motif pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap pacarnya lantaran tersulut emosi.
“Korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Yul/Put)






















Discussion about this post