
Lampung Geh, Lampung Selatan – Seorang ayah di Lampung tega setubuhi anak tirinya. Akibatnya, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma.
Pelaku itu berinisial AP (45) warga Katibung, Lampung Selatan. Ia ditangkap setelah setubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Katibung Polres Lampung Selatan, AKP Aos Kusni Palah membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban.
“Pelaku AP (45) ditangkap di Lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandar Lampung pada Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya, Sabtu (18/3).
Aos menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/1) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Saat itu pelaku pulang kerumah dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada ibunya.
“Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Katibung,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Yul/Put)






















Discussion about this post