
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pembunuh Noni Apriani alias Sherly warga Sumatera Selatan yang bekerja sebagai PSK di Lampung Selatan merupakan Reki Saputra (25) warga Desa Adirejo, Jabung, Lampung Timur.
Reki sebagai pelaku utama yang membunuh korban mengakui kepada petugas karena korban tidak melanjutkan hubungan badan yang disepakati.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan keduanya melakukan praktik prostitusi. Korban sebagai pembuka booking dan pelaku sebagai seseorang yang melakukan order booking prostitusi tersebut
“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita cantik itu karena kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya, dimana sebelumnya tersangka open BO dengan korban”, jelas Pandra, Senin (16/8)
Pandra melanjutkan, Sherly dibunuh oleh tersangka dengan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur. Pisau tersebut sudah dibawanya sebelum mendatangi indekos korban.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri,” lanjutnya.
Selain itu, pisau yang digunakan untuk membunuh Sherly dibuangnya ke sungai lantaran ingin menghilangkan jejak pembunuhan.
Akibat perbuatannya, Reki dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (3) KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan pasal 338 KUHP. (*)
Discussion about this post