Lampung Geh, Bandar Lampung – Dua wartawan diduga mengalami intimidasi dari 3 satuan pengaman (satpam) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (24/1).
Diketahui, dua orang tersebut dari media Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala. Dugaan intimidasi tersebut terjadi sekitar 12.06 WIB.
Awalnya, dua orang wartawan tersebut ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendatangi kantor BPN Kota Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017. Namun, sertifikat tersebut sampai tahun 2022 ini belum terbit.

Saat itu wartawan Dedi dan Salda sedang mengambil gambar dari halaman BPN Kota Bandar Lampung. Pada saat itu, Pokmas masuk kantor BPN.
Tiba-tiba, 3 orang Satpam menghampiri dan berusaha merampas handphone dan handycam lantaran keduanya tak boleh meliput.
Dalam video tersebut, salah satu satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto error.
Selain itu, Satpam pria atas nama Haris Wahyu ingin merampas handphone milik wartawan Lampung Post Salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.
Satpam wanita sempat mengatakan tak boleh asal meliput. “Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,” kata Satpam wanita tersebut.
Dedi mengatakan ia mengatakan datang ke BPN Kota Bandar Lampung ingin meliput untuk kepentingan publik, yaitu: puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.
“Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,” katanya.
Kemudian, satpam pria atas nama Haris Wahyu mengusir wartawan dan memerintahkan untuk kedua wartawan menghapus gambar dan video yang diambil sebelumnya.
“Hapus-hapus itu, silakan pergi,” katanya. (*)






















Discussion about this post