Lampung Geh, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung panggil Wakil Ketua II bidang teknis Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, Frans Nurseto sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah KONI Lampung, Rabu (17/11/2021).
Frans mengatakan ia hanya dimintai keterangan mengenai teknis pembinaan atlet khusus. Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB ini tak lain soal bagian yang ditanganinya.
“Sesuai pertanyaan penyidik, kebetulan saya bagian teknis jadi saya diminta menjelaskan tentang pembinaan atlet khusus. Kenapa ada atlet khusus karena dia (mendapatkan) lebih dari dua mas,” kata Frans saat ditemui usai diperiksa penyidik, Rabu (17/11).
Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Kejati Lampung, tapi Frans tidak menghitung jumlah pertanyaan dari tim penyidik.
“Iya banyak, seperti ngobrol jadi ngalir saja. Pemeriksaan mulai sekitar jam 10, istirahat sebentar lanjut lagi sekarang baru selesai,” ujar Frans.
Frans menyebut ia tidak ditanya soal anggaran. Hal itu berkaitan dengan jabatan dia saat ini. Namun, penyidik lebih banyak menanyakan hal yang bersifat teknis.
“Kebetulan kan saya bidang teknis, seputar teknis kegiatan. Mereka tanya kenapa ini ada target untuk cabang (cabang olahraga) khusus dan cabang potensial,” ungkapnya.
“Jadi tidak ada pertanyaan mengenai anggaran, karena memang saya (tupoksi) di bagian teknis,” sambung Frans.
Disinggung mengenai dugaan korupsi anggaran di KONI, Frans optimis bahwa sebenarnya tidak ada.
“Saya selaku pengurus KONI, tadi sudah saya jawab semua dan saya serahkan selanjutnya ke penyidik,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi hari ini, Frans Nurseto terkait apa yang dilaporkan ke Kejati.
Made menyebut saksi yang telah diperiksa kemungkinan dipanggil kembali oleh penyidik.
“Kalau diperlukan lagi keterangannya, bisa dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya
Selain itu, total saksi yang sudah diperiksa terkait anggaran KONI ini lebih dari 30 saksi. Soal pemeriksaan terhadap ketua KONI sendiri, Made enggan mengatakan apakah Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap ketua KONI.
“Itu saya belum monitor, yang jelas penyelidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Diketahui, dari informasi yang dihimpun dana hibah KONI Lampung yang sudah dicairkan Rp 30 Miliar ini sempat membuat pertanyaan berbagai pihak lantaran terlambat hingga beberapa bulan dalam menyerahkan laporan keuangan ke Komisi V DPRD Lampung.
Anggaran tersebut diberikan oleh KONI Pusat sebesar Rp 55 miliar ke KONI Lampung pada tahun 2020, kemudian yang telah dicairkan sebanyak Rp30 miliar.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan (sebelum digantikan I Made Agus Putra) membenarkan pihak Kejati Lampung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi.
“Iya benar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Andrie, Selasa (24/8/2021).
Menurut Andrie, dalam tahap ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam perkara tersebut. (*)






















Discussion about this post