
Lampung Geh, Bandar Lampung – Umat Kristiani dilarang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (19/2) kemarin.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada saat ibadah sedang berlangsung.
“Tiba-tiba ada beberapa oknum masuk, melompat pagar sebagian orang, langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja,” katanya, Senin (20/2).
Menurut Parlin, pihaknya sempat mencoba mediasi. Namun, oknum tersebut tetap masuk kedalam gedung gereja.
“Kita sudah mencoba mediasi tetapi tidak mau dan tetap masuk ke dalam gedung gereja dan itu sedang berlangsung beribadah. Dia berteriak stop-stop tidak boleh beribadah keluar-keluar, jadi semua pada takut pada panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran, terjadilah aksi saling dorong mendorong, jadi saling ribut diantara kedua belah pihak,” ucapnya.
Parlin menjelaskan, oknum-oknum tersebut merupakan warga sekitar. Di mana, alasan menghentikan aktifitas ibadah lantaran tidak memiliki izin.
“Jadi yang hadir itu saya lihat ada ketua RT 12, dia membawa ada beberapa orang rekan-rekannya seperti itulah kejadian yang kita alami terjadi kemarin. Alasan mereka karena tidak ada izinnya,” ungkapnya.
Parlin menyebutkan, pada tahun 2014 pihaknya mengaku telah memiliki izin dari warga sekitar terkait penggunaan gedung tersebut.
“Sudah membuat izin itu sudah dapat 75 KTP pendukung dari warga sekitar dan ada tanda tangan 90 KTP jemaat lokal kita pengguna gedung dan itu juga sudah lengkap mengetahui RT ada 3 RT disitu dan juga ada kepala lingkungan ada Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa,” ujarnya.
“Artinya kita sudah mengikuti prosedur SK menteri untuk mengajukan permohonan. Kita mau mengajukan permohonan ke kantor kelurahan Rajabasa Jaya disitulah terjadi adanya gesekan-gesekan lah, seperti mereka tidak terima ada yang sudah ngasih ktp mulai dari itulah mulai ada keributan,” ungkapnya.
Parlin menjelaskan, tahun 2016 gereja itu sempat disegel oleh oknum tersebut hingga kurang lebih 5 tahun menganggur.
“Sempat disegel oleh pak RT wawan dipaku dan disegel dia pake kayu, pintu depan dipaku dia, tidak boleh dipake, jadi kurang lebih 5 tahun nganggur gedung ini nggak dipake,” kata dia.

Sementara itu, salah satu jemaat, Marbun mengatakan bahwa izin gedung tersebut masih dalam proses pengajuan ke kantor kelurahan.
“Izin itu belum sepenuhnya, kalo izin sedang proses pengajuan ke kantor Kelurahan, untuk warga itu sudah ada rekomendasi dari RT sudah ada, tapi di kelurahan terhambat lah itu terhalang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Marbun, gedung yang digunakan tersebut masih dalam cicilan bank.
“Jadi kalo nggak kami gunakan, kami cicilan ke bank kan itu, nggak mungkin kita biarkan gedung ini nggak berguna, itu yang kami pikirin, makanya itu kami laksanakan ini,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post