Lampung Geh, Bandar Lampung – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli merespon teguran Mendagri soal keterlambatan realisasi insentif tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021, Swlasa (31/8).
Edwin mengatakan, keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun 2021, terhitung dari bulan Januari, dikarenakan keterlambatan verifikasi data.
“Itu keterlambatan dari kita memverifikasi tenaga kesehatan. Jadi bukan karena kesalahan atau kita tidak ada uang bukan, tapi karena kita yang terlambat,” ujar Edwin.
Tenaga kesehatan yang dimaksud, lanjut Edwin, adalah yang bekerja di RSUD dan Puskesmas. Dia membeberkan besaran insentif yang harus dibayar setiap bulannya berkisar Rp 350 juta.
“Karena kasusnya tidak terlalu banyak, jadi sebulan sekitar Rp 350 juta. Terhitung dari bulan Januari,” bebernya.
Edwin tidak menyebutkan secara rinci jumlah tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif. Namun yang pasti adalah tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dan Puskesmas di Bandar Lampung
Pihaknya mengklaim bahwa insentif tenaga kesehatan untuk bulan Januari 2021 sudah dibayarkan. Selanjutnya, akan dibayarkan untuk tiga bukan, yakni Februari, Maret dan April.
“Januari sudah dibayar, untuk melihat datanya berapa. Selanjutnya akan kita bayar untuk tiga bulan, hari ini akan kita bayar. Dilanjutkan minggu depannya lagi (dibayar),”
Sebelumnya, teguran Mendagri juga langsung direspon oleh Pemerintah Kota, melalui Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah dalam konferensi pers di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, Deddy menyebutkan bahwa alokasi dana untuk insentif tenaga kesehatan dipastikan aman di kas daerah. Menurutnya, sebesar Rp 11 milyar dialokasikan untuk insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda), dan Rp 3 milyar di antaranya sudah dibayarkan.
“Dana itu ada, tersimpan di kas daerah dan dipastikan tidak diganggu. Namun, kita berikan sesuai data tenaga kesehatan berdasarkan verifikasi dari Dinas Kesehatan. Kita mengutamakan prinsip kehati-hatian karena harus dipertanggungjawabkan,” kata Deddy.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dari hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda tahun 2021, yang belum dibayarkan oleh Pemkot Bandar Lampung adalah sebesar Rp 11.079.600.000. Sehubungan dengan hal tersebut, Mendagri melayangkan surat teguran untuk 10 kabupaten/kota, salah satunya Kota Bandar Lampung. (*)






















Discussion about this post