
Lampung Geh, Bandar Lampung – Perilaku hakim di Lampung akan semakin diawasi oleh lembaga Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Sebab, KY telah membentuk Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Lampung.
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, kehadiran Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Lampung bertugas sebagai perpanjangan tangan KY di pusat.
“Kami telah membentuk Kantor Penghubung KY di Lampung dan harapannya bisa diterima dengan baik. Saya juga minta kampus, media, LSM, LBH, para lawyer untuk ikut berpartisipasi mengawasi perilaku hakim di Lampung,” kata Ketua KY Republik Indonesia Mukti Fajar saat menghadiri kegiatan Public Expose di Bandar Lampung, Senin (29/5) malam.

Dalam kegiatan tersebut, Mukti juga membeberkan terkait aduan kinerja hakim di Indonesia. Untuk Lampung, Mukti menyebut jika perilaku hakim di Lampung dinilai cukup baik karena tidak berada dalam urutan 10 besar.
“Untuk Lampung saya tidak bawa catatan konkretnya. Tapi trennya begini, semakin kota itu besar, semakin berkembang dan maju, maka semakin tinggi penyimpangan (perilaku hakim). Nah paling banyak itu ada DKI Jakarta, Jatim, dan Medan. Lampung tidak masuk 10 besar,” jelasnya.
Meski Lampung tak masuk 10 besar dalam urutan aduan terkait perilaku hakim ‘nakal’, namun pihaknya meminta Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Lampung untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim.
“Kita juga punya standar, indikator, mekanisme dalam pemantauan dan pengawasan bahkan investigasi terhadap perilaku hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung Indra Firsada menambahkan, Kantor Penghubung KY di Lampung baru terbentuk di bulan November 2022.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya perlu melakukan sosialisasi dan pengenalan kepada berbagai pihak yang ada di Lampung.
“Jadi kami perlu memperkenalkan diri dan mensosialisasikan bahwa di Lampung ada Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung, di mana personelnya ada empat orang, satu koordinator dan tiga asisten,” kata Indra Firsada saat diwawancarai.
Indra menjelaskan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung memiliki beberapa tugas, pokok dan fungsi di antaranya menerima laporan masyarakat terkait perilaku hakim hingga melakukan pemantauan.
“Tupoksi yang dimiliki oleh penghubung itu di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemantauan persidangan, lalu melakukan advokasi hakim dan melakukan tugas lain yang dilakukan Komisi Yudisial pusat,” tandasnya. (Lih/Ans)






















Discussion about this post