
Geh, Way Kanan – Seorang DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Pondok Pesantren (Ponpes) Angkring Roudhlotut Tholibien Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap.
DPO tahun 2018 itu berinisial AR (28) warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara mengatakan kronologi curas itu terjadi, Senin 25 Desember 2018 sekitar pukul 01.30 WIB, saat itu korban sedang tertidur di kamar bersama istri dan kedua putranya.
“Tiba-tiba datang 5 orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah. Dua pelaku mengancam menggunakan senpi dan sajam, jika korban tidak memberikan hartanya,” ucapnya.
Selain itu, para pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang plastik warna kuning dan mulut korban disumpal dengan kain kelambu, lalu pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar.
Setelah itu, salah satu pelaku mengajak korban sambil mengancam menggunakan sajam di bagian leher untuk menunjukkan harta benda yang korban miliki.
“Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan 2 unit handphone berbagai merek, dompet berisi uang tunai Rp 1,2 juta rupiah, STNK dan BPKB 1 unit sepeda motor merek honda astrea legenda,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil 1 unit sepeda motor honda astrea legenda yang diparkir di dapur, genset dan 2 ekor kambing milik korban.
Setelah berhasil membawa barang-barang milik korban, pelaku mengikat istri korban menggunakan kain hordeng warna merah dan korban diikat di tiang rumah lalu para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta dan melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 25 November 2023 pukul 17.30 WIB di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barang, Kota Bandar Lampung.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas pada bagian kaki kanan pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Yul/Put)






















Discussion about this post