
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dewan Mahasiswa Lampung menggelar rembug umum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Jumat (15/12).
Diskusi ini digelar karena maraknya pembungkaman oleh penguasa terhadap kebebasan berekspresi dan bersuara, meski telah dinaungi dalam hukum.
Perwakilan dari Dewan Mahasiswa Lampung, Ahmad Suban Rio mengatakan, Indonesia memiliki banyak banyak historis terkait pelanggaran HAM, seperti penculikan mahasiswa dan lainnya.
“Indonesia rumah dari pelanggaran ham sendiri, Indonesia dalam kerangka historis ada banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak terselesaikan,” katanya,
Dalam terjadinya beberapa pelanggaran tersebut, Jurnalis Hendri Sihaloho menyoroti pelanggaran-pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan dalam ranah persidangan. Padahal, Indonesia adalah negara hukum.
“Gimana mau memberikan keadilan tanpa proses hukum. Kita kan negara hukum. Gimana mau mewujudkan keadilan tanpa proses hukum,” kata Hendri.

Termasuk kasus yang menonjol adalah pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah, salah satunya peristiwa Talang Sari. Namun, hingga kini belum ada siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Kita bisa menilai bagaimana pemerintah serius menangani kasus kasus pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Dalam kacamata hukum, Rifandy Ritonga selaku pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) mengungkapkan, jika permasalahan HAM di negara sendiri masih tampak sulit dituntaskan.
“Pelanggaran HAM ini sudah banyak pasti dilakukan oleh negara. Tapi konteks ham kita melawan rumah sendiri. Rumah yang seharusnya menyuguhkan keamanan malah dilanggar dalam konteks pelanggaran HAM,” kata Rifandy.
Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia semakin menjadi sorotan. Ketika korban meninggal dunia, namun orang yang sering terseret dalam kasus ini masih berdiri turut mengelola pemerintahan.
“Dalam catatan, bahkan ada (korban) yang sudah meninggal, yang dituduhkan motor penggerak HAM masa lalu masih berada di tengah pemerintahan,” kata Rifandy.
Meski masih dibayangi bagaimana negara menuntaskan pelanggaran HAM yang menjadi penggerak hilangnya orang di masa lalu, Rifandy tetap optimis untuk tidak ada lagi pelaku pelanggaran HAM lagi.
“Era saat ini, harapannya kita semua tidak menjadi aktor baru dalam konteks pelanggaran HAM,” pungkasnya.
Menyelaraskan penuntasan HAM di Indonesia dan mencegah terjadi lagi hal tersebut, Founder Kelompok Studi Kader (KLASIKA) Lampung, Chepry Chairuman Hutabarat mengungkapkan dalam pandangan filsafat.
Jika aktor-aktor pelanggaran HAM menjadi tokoh yang berusaha meraih kedudukan di pemerintahan, tak lain untuk mengendalikan negara.
“Urusan negara ini membawa dimensi nasional, kekeluargaan, mengamankan negara untuk mengamankan aset aset mereka,” katanya.
Menanggapi keputusasaan dalam memperjuangkan HAM, Chepry menjelaskan, jika semua pergerakkan memang berawal dari kelompok minoritas. Menurutnya, sesuatu hal yang baik berawal dilakukan oleh yang sedikit.
“Gerak dimulai dari minoritas, gerak dimulai dari kelompok kecil,” katanya.
Chepry mengatakan, meskipun nampak tak ada perubahan, namun sesungguhnya pergerakan tersebut yang menimbulkan adanya kemungkinan perubahan.
“Kelompok kritis apapun yang pertama kita harus saling berelasi, membuat gerak fragmentasi tersebut nyata. Justru kita harus terus bertindak karena mungkin ada kemungkinan kemungkinan lain yang masih mungkin lagi,” pungkasnya. (Ansa/Red)






















Discussion about this post