
Lampung Geh, Bandar Lampung – Tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung berinisial RT alias RDS (20) mangkir dari pemeriksaan polisi.
Diketahui, Polda Lampung telah menjadwalkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk dilakukan pemeriksaan pada Rabu (6/12).
Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan tersangka RT alias RDS telah mengkonfirmasi untuk menunda pemeriksaan.
“PH nya mengkonfirmasikan ketidakhadiran hari ini melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan karena sedang ikuti ujian semester di ITB,” katanya saat dihubungi awak media, Rabu (6/12).
Atas hal tersebut, Polda Lampung akan menjadwalkan pemanggilan kembali pada Kamis (7/12) besok.
“Dijadwalkan penuhi pemeriksaan tersangka besok hari Kamis,” lanjutnya.
Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung.
Pelaku berinisial RT alias RDS terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU no 19 thn 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1,2 KUHP.
Berdasarkan hasil penelusuran Lampung Geh, Pasal 35 dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sementara dalam Pasal 51 ayat (1) berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Yul)






















Discussion about this post