Lampung Geh, Pringsewu – Polisi berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kotak amal masjid di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dua di antaranya masih berusia belasan tahun.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, ketiga pelaku awalnya ditangkap terkait pembobolan salah satu konter HP di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
“Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa selain melakukan pembobolan konter hp, ketiga tersangka juga telah melakukan pencurian di 9 TKP lain yang tersebar di Kecamatan Sukoharjo dan Pagelaran,” ungkap Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP, Rio Cahyowidi, Rabu (15/12/2021).
“Dari total 10 TKP pencurian tersebut terdiri dari empat kasus pembobolan konter HP, lima kasus pembobolan kotak amal masjid, dan satu kasus pembobolan warung sembako,” ungkapnya.
Dua dari tiga pelaku masih berusia belasan tahun di antaranya MA (15), ETZ (18), dan NO (27). Ketika akan ditangkap pelaku ETZ dan NO sempat melawan petugas menggunakan sebilah golok saat hendak melarikan diri.
“Karena kedua tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan, polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas di bagian kakinya,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur, maka dalam proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post