Lampung Geh, Way Kanan – Usai 8 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pria pelaku maling motor di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada tahun 2014 silam berhasil ditangkap di Bekasi pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengungkapkan, pelaku berinisial AB (31) merampas sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BE 7321 WR serta satu unit handphone milik korban bernama Suryanto.
“Saat itu korban sedang mogok karena kehabisan bensin saat melintas di tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo, Bahuga, Way Kanan. Datang pelaku AB bersama rekannya berpura-pura ingin membantu membelikan bensin,” ungkapnya, Minggu (30/5/2022).

“Selang beberapa menit, pelaku datang membawakan bensin. Kemudian salah satu pelaku mengambil kunci motor korban dengan alasan untuk mengembalikan botol bensin,” lanjutnya.
Korban yang tak curiga mengikuti kemauan pelaku mengembalikan botol bensin. Namun setibanya di kebun karet, pelaku meminta korban turun dan mengancam dengan senjata tajam kemudian pelaku melarikan diri.
“Korban langsung melaporkannya ke Polsek Bahuga untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setelah 8 tahun berselang, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. (*)
—
Penulis: Roza Hariqo
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post