Lampung Geh, Bandar Lampung – Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kamis (12/8)
Untuk diketahui, BSU adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional, dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19. BSU yang diberikan yakni Rp 1 juta, yang data penerimanya dapat dicek melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, pekerja yang sudah terdaftar akan mendapat BSU. Namun pihaknya tidak terlalu paham kapan waktu BSU dicairkan.
“Itu akan dicairkan melalaui BPJS Ketenagakerjaan, data pastinya melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung,” ujarnya.
Di Bandar Lampung sendiri, menurut Wan Abdurahman ada 60.898 pekerja yang akan mendapatkan BSU. “Bandar Lampung ada 60.896 orang, ini dari 3.498 badan usaha atau perusahaan, baik negeri ataupun swasta,” katanya.
Wan Abdurrahman mengatakan, para pekerja yang mendapat BSU adalah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan catatan upahnya Rp 3,5 juta ke bawah, dan secara aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Disnaker Bandar Lampung terus mendorong para badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan pemenuhan hak pekerja apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)






















Discussion about this post