Lampung Geh, Bandar Lampung – Selama masa Perpanjangan PPKM Level 4 di Bandar Lampung, sejumlah kelonggaran diberikan terhadap aktivitas usaha dan kegiatan masyarakat, Selasa (24/8).
Sebelumnya diberitakan, PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Namun, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 saat ini, pemerintah memberikan kelonggaran, di antaranya mal sudah diizinkan beroperasi.
Meskipun demikian, menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mobilitas masyarakat dan kendaraan harus tetap dijaga. “Beberapa tempat sudah bisa buka, seperti aktivitas mal sudah bisa beroperasi. Tapi kita masih tetap menjaga mobilitas,” ujar Eva Dwiana.
Terkait kelonggaran ini, pemerintah kota akan memanggil pihak pengelola mal, pusat perbelanjaan, hotel dan kafe untuk ketentuan selanjutnya. “Kita akan panggil pihak hotel, mal, hingga kafe, untuk kita informasikan boleh buka dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian. Tapi kita harus bekerja sama dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Eva.
Sementara itu, pemerintah kota belum menetapkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal. Menurut wali kota, hal itu masih akan dikaji, serta masih terkendala ketersediaan vaksin.
“Kita masih pertimbangkan, ada masukan juga dari Forkopimda. Kalau memang surat vaksin harus diberlakukan sebagai syarat masuk mal nanti kita arahkan kepada pengelolanya,” kata Eva.
Menurut Eva, kebijakan surat vaksin sebagai syarat masuk mal harus benar-benar matang dan diterapkan oleh pengelola mal. “Kemudian teknisnya juga harus jelas, serta disepakati bersama. Kalau memang tidak bisa diterapkan ya akan tetap seperti ini, tapi untuk kapasitas pengunjung memang dibatasi hanya 25 persen,” tutupnya. (*)






















Discussion about this post