Lampung Geh, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung soroti sejumlah tindak kekerasan aparatur/pegawai pemerintah terhadap warga, terutama di masa pandemi COVID-19 dan pada saat PPKM berlangsung, Kamis (9/9).
Pandemi dan kekerasan aparat pemerintah seolah menjadi dua hal yang menjadi satu dan saling berkaitan satu sama lain. Hal ini terjadi beberapakali di Lampung, tercatatat pada saat pemberlakukan PPKM di Kota Bandar Lampung banyak masyarakat yang beroperasi sebagai pedagang kecil harus berhadapan secara fisik dengan pihak aparat penegak hukum maupun aparat/pegawai pemerintah daerah yang melakukan pembubaran dengan cara-cara yang tidak humanis dan cenderung menimbulkan keributan.
Terbaru, di awal bulan September 2021 sudah ada tiga peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah terhadap masyarakat sipil, di antaranya adalah:Pertama, kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung pada 1 September 2021 terhadap seseorang yang ingin mengurus data kependudukan, justru berujung pelayanan yang tidak humanis bahkan represif.
Kedua, kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat/pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung pada 3 September 2021 terhadap pedagang kuliner UMKM yang berjualan di depan kantor BPBD Bandar Lampung di Jalan Kapten Tandean, Tanjung Karang Pusat. Tindakan itu dilakukan karena diduga pedagang tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker.
Ketiga, kekerasan yang diduga dilakukan oleh Satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUD AM) pada 07 September 2021 terhadap seorang nenek pedagang air panas keliling, tindakan tersebut hingga membuat lebam dibagian bibir.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat/pegawai pemerintahan tersebut menjadikan citra buruk dan jauh dari pelayanan publik yang humanis dan melanggar Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pada dasarnya, dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat harus adil dan tidak diskriminatif, santun dan ramah, profesional, tidak mempersulit, dan lainnya yang sesuai dengan asas-asas pelayanan publik,” ujar Chandra Muliawan dalam keterangan tertulisnya.
Aparat ataupun pegawai yang merupakan mesin birokrasi berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik prima, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
“Maka dengan demikian Ombudsman RI Perwakilan Lampung harus merespon kejadian-kejadian tersebut di atas sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk,” lanjutnya.
LBH Bandar Lampung meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan sanksi yang tegas terhadap aparat/pegawainya, yang diduga melakukan kekerasan dan tidak humanis dalam melaksanakan pelayanan publik. Begitu pula yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan RSUD AM.
Kemudian, LBH Bandar Lampung mendorong terhadap proses penegakan hukum yang sudah berjalan dan sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung agar dilakukan secara profesional supaya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkeadilan bagi korban. (*)






















Discussion about this post