Lampung Geh, Bandar Lampung – Oknum Guru Ngaji yang menjadi pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan yang dilakukan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 8 orang santrinya. Pelaku tersebut AF (40) warga Perumahan BKP, Kemiling, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, membenarkan pelaku pencabulan tersebut telah diamankan di Mapolresta.
“Iya pelaku sudah ditangkap, informasi lebih lanjutnya nanti kami sampaikan besok,” kata Ino, Rabu (20/10).
Terpisah, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengutuk keras perbuatan keji oknum guru ngaji tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian dapat memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Kita minta Pak Kapolres bisa menentukan hukuman yang sesuai, dengan apa yang dia lakukan. Mudah-mudahan keputusannya bisa melegakan kita semua,” kata Eva.
Diketahui sebelumnya, Polsek Kemiling telah menerima 5 laporan dugan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, dalam penyelidikan lebih lanjut dugaan korban sebanyak 8 anak.
Kemudian, Polsek Kemiling beserta Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dugaan pencabulan tersebut. (*)






















Discussion about this post