Lampung Geh, Lampung Tengah – Seorang pria ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah saat sedang berada di dalam tenda pesta pernikahan seorang warga, Sabtu (6/11/2021).
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan pelaku berinisial SW (32) ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah.
“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SW,” ungkap AKP Dwi Atma Yofi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya.
“SW ditangkap di dalam tarup di depan rumah warga yang akan melaksanakan pesta di Kampung Gunung Agung,” lanjutnya.

Saat petugas melakukan penangkapan, SW sedang duduk bersantai di dalam tenda pernikahan seorang warga. Di bawah kursi tempat duduk pelaku, petugas berhasil menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 5 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,64 gram.
“Pelaku mengakui, barang bukti tersebut adalah milik D (DPO) yang diserahkan kepada pelaku untuk dijualkannya,” jelas AKP Dwi Atma Yofi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SW beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
“SW kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post