Lampung Geh, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Perempuan Damar bersama empowomen selenggarakan webinar bertajuk Diskusist #1 X Mulead Lappung dengan tema “Mengawal Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”, Sabtu (13/11).
Kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta berasal dari berbagai kalangan itu di latar belakangi tingginya kasus Kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi di Indonesia.
Di Lampung sendiri, Lembaga Advokasi perempuan Damar mendampingi 2 kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Negeri. Terbitnya Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi memberikan harapan atas perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
Terdapat 3 narasumber dalam kegiatan ini, yakni Veni Siregar selaku Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Aisha R. Kusumasomantri selaku Jaringan Akademisi GERAK Perempuan, dan Eva Nurcahyani dari Jaringan Muda Setara.
Eva Nurcahyani dari Jaringan Muda Setara menyampaikan, Permendikbud Ristek PPKS mengenal relasi kuasa. “Kota tahu bahwa kekerasan seksual di wilayah kampus pelakunya memiliki kuasa, misalkan dosen, senior dan lain-lain,” ujarnya.
“Dan Permen ini mengatur tentang mekanisme pencegahan yang komprehensif melibatkan seluruh civitas akademika, pemulihan bagi korban, dan tentunya semangat permendikbud PPKS ini pastinya adalah perspektif korban. Yang juga mencegah kriminalisasi korban,” lanjutnya.
Selanjutnya, Aisha R. Kusumasomantri selaku Jaringan Akademisi GERAK Perempuan mengatakan, implementasi Permendikbud ristek PPKS ini dapat dimulai dari pengesahan SOP di lingkungan kampus.
“Pengesahan SOP di lingkungan kampus, menekan kampus mendirikan pansus penanganan dan pencegahan ks di lingkungan kampus, membentuk badan badan turunan, misal konseling di level mahasiswa dan dosen,” katanya.
Lalu, ada satgas di organisasi mahasiswa, level terendah yakni di level departemen, dan membuat sistem pelaporan di lingkungan kampus. “Namun, apakah kita akan berhenti di situ saja? Sebenarnya tidak, karena kita harus merubah kultur di kampus, mengubah orang-orang di lingkungan kampus agar memiliki perspektif gender yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Veni Siregar selaku Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan menyampaikan bahwa, tidak ada agama yang menghendaki kekerasan terjadi. Maka Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi harus didorong dan diimplementasikan.
“Begitu juga dengan strukturnya hak korban harus terpenuhi. Saya percaya bahwa pada hakikatnya agama-agama mendukung Permen ini, karena melindungi korban kekerasan seksual. Tidak ada agama yang menghendaki kekerasan terjadi,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post