Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung akan memberlakukan kembali penyekatan di pintu perbatasan menjelang natal dan tahun baru. Sertifikat vaksin, hingga bukti negatif PCR akan jadi syarat masuk Kota Bandar Lampung, Selasa (23/11)
Seiring akan diberlakukannya PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, penyekatan di pintu masuk Bandar Lampung juga akan kembali diberlakukan untuk memperketat pengawasan para pendatang. Demikian diungkapkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Masih dibahas bersama Forkopimda. Kita bekerjasama dengan TNI dan Polri bagaimana caranya, kita tekankan di situ bahwa harus ada PCR atau pun antigen, kita akan siapkan,” ujar Wali Kota Eva Dwiana saat diwawancarai di Bandar Lampung.
Para pendatang yang masuk ke Bandar Lampung juga harus disertai surat keterangan sudah divaksin (sertifikat vaksin). “Kemarin instruksi dari presiden melalui zoom, pengawasan harus diperketat, harus membawa surat vaksin. Jadi jangan sampai nanti ada klaster tahun baru,” katanya.
Selain itu, pada saat malam pergantian tahun sejumlah tempat yang menjadi titik keramaian akan ditutup, seperti Tugu Adipura misalnya.
“Malam tahun baru akan ada penyekatan nanti, akses menuju Tugu Adipura akan kita tutup. Tempat hiburan dan kafe juga akan kita beri imbauan, agar bersama-sama bisa mencegah klaster baru,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post