Lampung Geh, Bandar Lampung – Antisipasi varian baru COVID-19 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dari Hongkong, pemerintah memberlakukan ketentuan khusus mulai 29 November 2021.
Ketentuan tersebut menyusul ditemukannya varian baru COVID-19, yakni varian B.1.1.529 atau yang disebut varian Omicron, di beberapa wilayah Afrika dan Hongkong. Satgas COVID-19 Indonesia memberlakukan ketentuan masuk bagi WNI dari Hongkong.

Adapun ketentuan dimaksud seperti, memiliki surat keterangan negatif hasil PCR COVID-19 dari negara asal maksimal 72 jam, mengisi eHAC pada aplikasi Peduli Lindungi, menjalani karantina selama 14 hari pada tempat yang disediakan pemerintah secara gratis, dan menunjukkan surat sudah divaksin, jika belum, maka akan divaksin di Indonesia.
Terkait antisipasi varian Omicron yang berpotensi dibawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara asal Hongkong, UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, proses karantina untuk PMI akan berlangsung di sekitar pintu masuk Indonesia.
“Tentu dari Satgas COVID-19 punya aturan sendiri, yakni wajib karantina mandiri, kalau melalui Bandara Soekarno Hatta akan dikarantina Wisma Atlet Jakarta. Dan kalau masuk melalui Tanjung Pinang, akan dikarantina di sana,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Menurutnya, jika ada PMI Lampung dari negara asal Hongkong yang sudah menjalani karantina mandiri pada saat kedatangan di Indonesia, tidak perlu melakukan karantina lanjutan setibanya di Lampung.
“Tidak perlu isolasi mandiri di Lampung, tapi dibuktikan dengan surat yang menyatakan bahwa sudah menjalani karantina mandiri,” katanya.
Diketahui, PMI asal Lampung yang bekerja di Hongkong hingga 30 November 2021 sebanyak 2.497 orang, dari 15 kabupaten/kota asal. Namun, Ahmad Salabi belum bisa memastikan adanya kemungkinan kepulangan PMI menjelang akhir tahun.
“Kalau kepulangan itu tidak bergantung pada akhir tahun atau hari libur, tapi tergantung pada masa kontrak mereka di sana. Kalau masa kontrak mereka habis dan tidak diperpanjang, atau terkena PHK ya bisa jadi (pulang ke Indonesia), jadi tidak bergantung pada libur panjang,” jelasnya.
Dia menegaskan, terkait kebijakan karantina sudah diberlakukan di setiap pintu masuk Indonesia, sehingga tidak perlu karantina ulang sesampainya di daerah. “Karena kita anggap kalau sudah karantina di Jakarta dan Batam sudah selesai, jadi kalau sampai Lampung tidak perlu lagi karantina,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post