Lampung Geh, Lampung Selatan – Sejumlah titik penyekatan di Lampung Selatan ditambah. Dari arus lalu lintas dalam kabupaten maupun Exit Jalan Tol Trans Sumatera Natar di Kabupaten Lampung Selatan.

Penyekat di wilayah Lampung Selatan sendiri dibagi dalam 3 ring. Jumlah keseluruhan pos dalam tiap ring ada 5 Pos.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra mengatakan dalam setiap ring akan ada pengecekan untuk pada sejumlah kendaraan.

“Untuk proses pengecekan di Ring 1 dan Ring 2 akan dilakukan pengecekan KTP, Kartu Anggota apabila bekerja di Kota Kalianda. Tidak lupa juga kita cek surat hasil vaksin dan surat keterangan SWAB-nya yang negatif,” jelasnya.
Di penyekatan ring 3, lanjut Edwin, persyaratan untuk melalui penyekatan tersebut adalah surat vaksin dan surat hasil negatif COVID-19.
Berikut 5 Titik-titik Penyekatan di Kabupaten Lampung Selatan
1. Pertigaan Simpang Simpur (ring 1)
2. Exit Tol Kalianda (ring 2)
3. Pertigaan merak belantung (ring 2)
4. Pasir Putih (ring 3)
5. Exit Tol Natar (ring 3)
Edwin menambah, apabila ada keperluan mendesak seperti pelaksanaan sidang, sakit, atau pun kegentingan lainnya bisa melalui penyekatan dengan menunjukkan dokumen berkaitan kegentingan tersebut.
“Selain itu yang tidak terlalu urgent terpaksa akan diputar balikan,” imbuhnya.
Waktu penyekatan di Kabupaten Lampung Selatan dimulai dari pukul 08.00-18.00 WIB sampai masa PPKM Level 4 di Lampung Selatan usai. Yang mana penyekatan ini berdasarkan Inmendagri tentang PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali.
“Lewat jam tersebut akan dibuka dan dilanjutkan dengan patroli dan imbauan secara langsung kepada masyarakat dan tempat-tempat usaha,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post