Lampung Geh, Bandar Lampung – Sebanyak 84 calon Jemaah Haji Lampung telah menarik setoran dana pelunasan Haji, salah satu di antaranya mundur dari antrean pelaksanaan Ibadah Haji.
Jumlah penarikan dana tersebut dengan rincian 80 calon Jamaah Haji pada tahun 2020 dan 4 calon Jamaah Haji pada tahun 2021.
“Tahun 2021 ini ada 4 orang yang telah mengambil setoran dana pelunasan Ibadah Haji, namun salah satu dari 4 ini ada yang mengambil semua dana Ibadah Haji,” kata Akhor Wiwit Sudiono, Kasi Bina Haji Reguler Dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Akhor Wiwit Sudiono, kepada Lampung Geh, Kamis (10/6).
Menurutnya, para calon Jamaah Haji tidak masalah untuk melakukan penarikan setoran dana Pelunasan Haji. Namun saat akan melakukan keberangkatan, para calon Jamaah Haji harus melakukan kembali setoran dana Pelunasan Ibadah Haji.
“Kalau pengambilan setoran lunas, per orang kurang lebih Rp 10 juta. Untuk mereka yang telah melakukan penarikan setoran dana pelunasan diwajibkan untuk membayar kembali,” jelasnya.
Untuk melakukan penarikan dana pelunasan tersebut para calon Jamaah Haji harus melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di setiap kabupaten/kota masing-masing dan memakan waktu selama sembilan hari.
“Tahap pertama nantinya calon Jamaah Haji yang ingin menarik dana harus memberikan surat permohonan disertai bukti berkas transfer pelunasan, nomor rekening dan nomor handphone yang bisa dihubungi, selanjutnya berkas tersebut akan divalidasi dan verifikasi di Kanwil Kemenag,” ucapnya.
“Kemudian dilanjutkan verifikasi pada Dirjen PHU Kemenag RI, lalu diteruskan ke BPKH, selanjutnya akan diverifikasi ke bank terkait, setelah itu dana akan langsung dikembalikan melalui nomor rekening jamaah yang telah dicantumkan di surat permohonan,” sambungnya.
Ia menambahkan, untuk Jamaah Haji yang tertunda keberangkatannya diharapkan untuk bersabar dan tidak mudah percaya dengan berita hoax tentang pelaksanaan Ibadah Haji yang beredar.
“Agar jamaah bersabar dan bertawakal atas keputusan ini, yakinlah bahwa Allah telah menyiapkan waktu dan kesempatan yang terbaik bagi Jamaah Haji menunaikan panggilan-Nya,” tutupnya.
—
Laporan Kontributor Lampung Geh: M. Yunus Kedum






















Discussion about this post