Lampung Geh, Bandar Lampung – M Randy Pertama, pengacara dari terlapor Oknum ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebut itu murni perkelahian.
Menurutnya, insiden yang terjadi kepada kliennya berinisial DK dengan pihak pelapor merupakan perkelahian biasa. Bahkan, hanya urusan pribadi bukan masalah antar instansi.
“Ini murni perkelahian biasa kemudian menimbulkan luka-luka dari kedua belah pihak, baik pelapor ataupun klien kami yang juga menderita luka-luka” ujar Randy, Kamis (16/12).
Randy juga menyebutkan, kliennya tidak mengetahui bahwa lawan perselisihanya saat itu ada seorang anggota polri (yang diketahui sebagai anggota Intel Polda Lampung berinisial Bripda IR).
Berdasarkan pengakuan DK, awal mula permasalannya terjadi di salah satu cafe di Pahoman, melebar ke Jalan Way Sekampung, Pahoman, tepatnya di depan Cafe IKISOPOTO dan Jalan Jenderal Sudirman.
“Pemicu dari perkelahian sebenarnya adalah murni salah paham terkait utang-piutang atau pinjaman uang yang sedang diklarifikasi oleh klien kami lalu timbulah keributan yang berujung pada perkelahian antar pertemanan/circle,” ungkapnya.
“Jadi sebenarnya ini murni perkelahian bukan sengaja melakukan penganiayaan karena kedua belah pihak sama-sama berkelompok, namun dalam hal itu Klien kami tidak tahu bahwa dalam perkelahian tersebut ada anggota Polri yang terlibat,” sambung Randy.
Utang-piutang atau pinjaman uang itu adalah pinjaman uang untuk bisnis dari Kliennya kepada teman pelapor NV. Pada malam itu pun sedang diklarifikasi kejelasan uang tersebut.
“Hubungan klien kita dengan pelapor/korban sebenarnya tidak berteman, pelapor ini merupakan teman dari yang bersangkutan peminjam uang tersebut. Saat ini Klien kita sudah melakukan perdamaian dengan pelapor NV warga sipil,” terangnya.
Selain itu, Randy juga berupaya melakukan hal yang sama kepada pelapor Bripda IR untuk berdamai secara kekeluargaan.
“Kami sedang berupaya mencapai kesepakatan berdamai juga kepada Bripda IR dan kita upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan juga sama seperti pelapor NV,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang sedang ditangani Polresta Bandar Lampung. Insiden ini melibatkan oknum ASN Pemkot Bandar Lampung berinisial DK sebagai terlapor. Sedangkan, 3 terlapor lainnya merupakan warga sipil, yaitu RZ, O, AN.
Korban dugaan pengeroyokan tersebut tidak hanya anggota polisi di Lampung berinisial Bripda IR, tetapi juga warga sipil berinisial NV.
Insiden yang pada Minggu (12/12) sekira pukul 01.00 WIB ini terjadi di Jalan Way Sekampung, Enggal, Bandar Lampung (depan IKISOPOTO). (*)






















Discussion about this post