Lampung Geh, Bandar Lampung – Pengendara yang merusak ataupun terlibat kecelakaan yang menimbulkan kerusakan jalan Tol wajib mengganti rugi kerusakan tersebut.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Hanung Hanindito mengatakan ganti rugi tersebut berlaku jika kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara.
“Kecelakaan yang diakibatkan dari kesalahan pengguna jalan tol sendiri, sedang biaya penggantian kerugian harga sudah ada peraturan yang ditetapkan perusahaan,” kata Hanung.
Menurutnya, penggantian ini dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Sehingga, pengendara yang merusak harus mengganti kerugian tersebut. Meskipun pengendara tersebut mengalami kecelakaan di tol.
“Bahwasannya pengguna jalan tol mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana tol wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi, bahwa pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan kesalahannya sebesar nilai kerusakan pada bagian-bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Salah satu peristiwa kecelakaan yang dimaksud terjadi pada tanggal 5 Januari 2022, di Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar KM 01+200 Jalur B.
Kecelakaan tersebut menyebabkan rusaknya aset tol berupa guardrail sebanyak 5 batang. Sehingga diperlukannya perbaikan dan penggantian kerugian terhadap aset yang rusak tersebut.
“Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post