Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang ASN di salah satu SD di Kecamatan Lenong Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap setelah mencabuli siswanya.
Tersangka tindak pidana pencabulan tersebut adalah BM (39). Yang tak lain merupakan seorang guru SD.
Awalnya, kasus ini terungkap setelah korban S (10) menceritakan kepada orang tua korban, J (37), atas perbuatan tersangka BM. Akhirnya, J melaporkan ke Polsek Pesisir Utara dengan nomor laporan LP/B/05 /1/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 07 Januari 2022.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan menyatakan laporan dari orang tua berinisial J, pencabulan tersebut terjadi di sekolah.
“Kejadiannya di Perpustakaan SD yang bersangkutan hari Kamis 9 Desember 2021,” kata Ari, saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (12/1).
Ari mengatakan, BM meminta saksi berinisial O (kelas 6 SD) untuk memanggil korban S ke perpustakaan tersebut.
“Sampai di perpustakaan korban diajak masuk ke dalam perpustakaan. Kemudian melakukan perbuatan pencabulan tersebut dengan alasan akan di cek fisik,” jelas Ari.
Tak hanya itu, tersangka BM juga mengancam korban jika mengadu ke orang tua akan diberi nilai jelek.
“Dia (BM) sempat berkata jangan bilang siapa-siapa kalau tidak nanti dikasih nilai jelek,” terangnya.
Pada akhirnya, korban S menceritakan kepada orang tua dan atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara.
Ari mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah anggota unit Reskrim Polsek Pesisir Utara mendapat laporan dari warga bahwa terlapor ada di kediamannya, Sabtu (8/1).
Kemudian anggota polsek yang dipimpin IPDA Meidy Hariyanto melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap BM.
“Jajaran Polsek Pesisir Utara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka BM,” kata Ari.
Di samping itu, ternyata saksi O yang diminta untuk memanggil korban S menemui tersangka BM juga pernah mengalami hal serupa berupa pencabulan.
“Kejadian itu saat saksi O duduk dikelas 5 SD dan kejadian tersebut terjadi pada saat saksi belajar di rumah tersangka,” lanjut Ari.
Kemudian, dari pengakuan tersangka BH sendiri sudah melakukan perbuatan tersebut kepada 13 siswa lainnya.
“Perbuatannya dilakukan sejak Maret 2020 sampai Desember 2021,” ungkap Ari.
Atas perbuatannya, Tersangka BH dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima millar rupiah).
Kemudian, Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga), Jadi guru yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (*)
Discussion about this post