Lampung Geh, Bandar Lampung – Polda Lampung resmi menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dimuka umum dengan menghentikan Ibadah Natal di salah satu Gereja di Tulang Bawang, Lampung pada 25 Desember 2021 silam.

Tersangka berinisial IMR (46) warga Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan Ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam,” kata AKBP Dodon Priyambodo, Kasubdit 1 Kemneg Polda Lampung, Selasa (18/1/2022).
Dalam melancarkan aksi penghasutannya, tersangka menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sangsi pidana hanya sifatnya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IMR ternyata sudah lama melakukan aksi menghalang-halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang.
“Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa yakni dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit Handphone berisikan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja.
Selain itu surat-surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit ponsel merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner bertuliskan ‘GPI Ditutup’.
“Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post