Lampung Geh, Bandar Lampung – Berawal dari pencurian besi ulir sepanjang 3 meter, 4 anak di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini harus berhenti dinafkahi Ayahnya.
Pasalnya, sang Ayah yang berinisial SA (49) harus menginap di Mapolsek Teluk Betung Utara setelah dilaporkan petugas keamanan Hotel Kartika di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Teluk Betung Utara.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono mengatakan penahanan SA berdasarkan laporan pencurian besi yang terjadi pada hari Senin (17/1) sekira 20.00 WIB.

“Setelah team opsnal reskrim Polsek Teluk Betung Utara kota mendapatkan informasi dari penjaga malam (pelapor Bastian) ada seorang laki-laki yang sedang memikul besi coran di gedung kosong bekas Hotel Kartika,” kata Robi kepada Lampung Geh, Rabu (19/1).

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara langsung mendatangi TKP dan menangkap SA.
“Saat diinterogasi dia (SA) mengaku telah melakukan pencurian besi tersebut dengan cara mematahkan besi tersebut dari coran dan dilakukan sebanyak 3 kali di lokasi yang sama,” terang Robi.
Besi yang dicuri SA diakui untuk dijual ke pengepul rongsokan di daerah Panjang, Bandar Lampung. Hasil dari penjualan tersebut untuk menambah kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya kami bawa pelaku ke Polsek Teluk Betung Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Ternyata, SA yang mengaku baru pertama kali melakukan pencurian ini merupakan warga kurang mampu. Pasalnya, Ayah 4 anak ini tinggal di rumah kayu yang nampak tak layak.
Mengetahui hal ini, Polsek Teluk Betung Utara mengkomunikasikan dengan jajaran pemerintah setempat kondisi salah satu warganya dan menyantuni anak-anak selama Ayahnya ditahan, seperti, beras, gula, dan lainnya.
“Karena kami tidak bisa apa-apa selain menindaklanjuti laporan dari pelapor. Meskipun kita ketahui kondisi keluarganya yang seperti itu (kurang mampu),” kata Robi.
Namun, pihaknya akan mengupayakan restorative justice terhadap kasus yang menjerat Ayah 4 anak yang berada di perekonomian menengah kebawah ini.
“Kami akan upaya penyelesaian restorative justice, akan diupayakan perdamaian. Kami akan komunikasikan dengan pelapor atau pihak yang dirugikan untuk damai,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal meningkatkan upaya pencegahan tindak kriminalitas khususnya di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
“Dan pastinya kami akan meningkatkan pencegahan supaya tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post