Lampung Geh, Pringsewu – Jual motor hasil curian tipe Honda Beat seharga Rp 4,9 juta di grup jual beli Facebook, 3 orang pria ditangkap saat akan melakukan transaksi COD (Cash on Delivery).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan, tersangka berinisial N (20), J (22), dan M (43) ketiganya merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat adanya postingan oleh akun Facebook yang menjual sepeda motor Honda Beat dengan harga yang sangat murah Rp 5,3 juta.
“Motor tersebut sangat identik dengan yang dimiliki oleh Sukadi (31) korban pencurian motor pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB yang melaporkan ke kantor polisi,” ungkapnya, Rabu (1/6/2022).
Kemudian polisi bersama salah seorang saksi berpura-pura menawar dan mengajak pemilik akun untuk bertemu melakukan transaksi COD di Pendopo, Pringsewu.
“Saat penawaran disepakati dengan harga Rp 4,9 juta lalu pembayaran dilakukan secara COD, dan pada saat itu juga pelaku N berikut BB diamankan,” jelasnya.
Pelaku N mengaku motor yang ia jual tersebut milik orang tuanya, M. Tanpa menunggu lama, polisi langsung menuju tempat M berada dan berhasil menangkapnya. Serta pelaku lainnya J 30 menit kemudian, Senin (30/5/2022). (*)






















Discussion about this post