Lampung Geh, Bandar Lampung – Aksi penangkapan komplotan perampok mobil lintas provinsi di atas flyover Transmart, Sukarame, Kota Bandar Lampung pada Sabtu dini hari (28/5/2022).
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, berawal saat korban dihubungi pelaku yang berpura-pura ingin memakai jasa angkutan truknya untuk mengangkut semangka pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Awalnya korban bertemu dengan pelaku Alham dan Dodi di SPBU, lalu pelaku menyuruh korban menuju ke bawah flyover Transmart karena sudah ada adiknya yang menunggu,” ungkap Kompol Warsito.
“Setibanya di pinggir Jalan Soekarno Hatta datang mobil Toyota Avanza warna biru metalik berhenti tepat dipinggir truk Isuzu BE 8959 NC yang dikendarai korban, para pelaku langsung menodongkan senjata api, dan korban langsung disuruh masuk ke mobil pelaku meninggalkan truknya yang dalam posisi hidup,” jelasnya.
Sopir dan kernet truk tersebut diikat serta ditutup matanya oleh pelaku, lalu diturunkan oleh pelaku di sekitar Batu Putu, Sukadanaham dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup lakban hingga berhasil diselamatkan warga dan korban langsung membuat laporan ke kantor polisi.
Unit Reskrim Polsek Sukrame langsung melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi-saksi. Didapat hasil bahwa plat nomor truk korban tercatat sudah menaiki kapal di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak tol, ternyata kartu tol yang digunakan pelaku untuk membayar jasa penyeberangan kapal digunakan kembali untuk masuk ke Jalan Tol Bakauheni dan langsung diketahui jenis kendaraannya.
Mengetahui hal itu, polisi langsung bersiap melakukan upaya penghadangan, sekitar pukul 23.00 WIB (27/5/2022) mobil yang digunakan pelaku keluar dari gerbang tol Kota Baru dan pelaku berhasil ditangkap saat melintas di atas flyover Transmart.
“Didapatlah pelaku Dodi (37) dan Alham (37) mereka mengaku melakukan aksi perampokan dengan 3 rekan lainnya. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lain atas nama Noverly Yudistira (30) dan Yaqub Rakhazoni (30) berhasil ditangkap di Hotel Toro, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (*)
—
Penulis: Roza Hariqo
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post