Lampung Geh, Pringsewu – Seorang warga di Kabupaten Pringsewu, Lampung menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan laras panjang miliknya ke pihak berwajib, Kamis (2/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora mengungkapkan, penyerahan senjata api tersebut melalui Kepala Pekon Margakaya, Abidin (65) kepada pihak Polres Pringsewu.
“Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang telah sukarela menyerahkan senjata api tersebut, ini membuktikan bahwa masyarakat sudah memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang kuat,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal dapat segera menyerahkan kepada polisi, dan tindakan tersebut tidak akan diproses hukum.
“Bagi yang menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses hukum, malah akan diberi apresiasi. Tapi jika ketahuan menyimpan dan memiliki senjata api ilegal, akan kita sita dan proses hukum sesuai undang-undang,” tegasnya.
Undang-Undang yang berlaku yaitu Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
—
Penulis: Roza Hariqo
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post